Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Keputusan ini adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang karena jenis produknya melakukan penjualan secara eceran dan langsung kepada konsumen.
|
(2) |
Faktur Pajak Sederhana hanya dapat dipergunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan barang jadi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan tidak dipakai untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
|
(1) | Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Sederhana dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana harus mempunyai Nomor Urut yang dicetak. |
(3) | Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus mencantumkan : |
|
|
(4) | Tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) dan (3) segi hitung register dapat berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana. |
(5) |
Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
|
(1) | Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana harus dibuat dalam rangkap dua, lembar ke-1 untuk pembeli dan lembar ke-2 untuk pertinggal Pengusaha Kena Pajak. |
(3) | Apabila diminta Faktur Pajak Sederhana harus diperlihatkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pajak. |
(1) |
Untuk dapat mempergunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan.
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini. |
(1) |
Atas permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Inspeksi Pajak memberikan keputusan yang memuat persetujuan atau penolakan secara tertulis.
|
(2) |
Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan Pengusaha Kena Pajak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
|
(3) |
Sambil menunggu keputusan Kepala Inspeksi Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Kena Pajak sudah dapat membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
(4) | Pengusaha Kena Pajak dilarang menggunakan Faktur Pajak Sederhana sejak diterimanya keputusan penolakan dari Kepala Inspeksi Pajak. |
(5) |
Atas keputusan penolakan tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan lagi permohonannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
(6) |
Atas pelanggaran terhadap larangan dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.