Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengeluaran Surat Tegoran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan setelah tujuh hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
(2) |
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tegoran Wajib Pajak/Penanggung Pajak harus melunasi pajaknya.
|
(3) |
Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.
|
(1) |
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
|
(2) |
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.
|
(3) |
Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan Surat Paksa paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Tegoran.
|
(1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, 2, 3 dan 4, dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.
|
(2) |
Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
|
(3) |
Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa serta diikuti tindakan penagihan selanjutnya tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.