Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 29/PJ/1995
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-29/PJ/1995 Tanggal 30 Maret 1995 Tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 29/PJ/1995
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-29/PJ/1995 TANGGAL 30 MARET 1995
TENTANG REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ/1995 tanggal 30 Maret 1995 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
- Pada diktum "Memutuskan" Tertulis :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.
- Pada Pasal 2 ayat (1) angka 3 tertulis KPP Jakarta Tebet, seharusnya KPP Kebayoran Baru.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1995
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.