Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sebagaimana Saudara maklumi program ASTEK yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 adalah merupakan sistem perlindungan yang bertujuan untuk menanggulangi resiko yang dialami oleh karyawan berupa berkurangnya atau hilangnya penghasilan karyawan yang bersangkutan.
Dalam hubungannya dengan penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
a.1. |
Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja, iuran THT dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah merupakan biaya bagi pemberi kerja. |
a.2. |
Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi karyawan. |
a.3. |
Iuran THT yang ditanggung oleh pemberi kerja, sebagaimana iuran pensiun, bukan merupakan penghasilan bagi karyawan, sedangkan iuran THT yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya. |
b.1. |
Penerimaan pembayaran Asuransi dari badan penyelenggara ASTEK karena kecelakaan atau meninggalnya karyawan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. |
b.2. |
Penerimaan pembayaran THT dari badan penyelenggara ASTEK disamakan dengan penerimaan Uang Tebusan Pensiun yang diterima sekaligus, dan oleh karenanya atas penghasilan ini diterapkan tarif efektif rata-rata. |
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.