Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996
Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/KMK.05/1996
TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI,
DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 271/KMK/7/4/1971 tentang Syarat-syarat dan Tatacara Penyerahan Piutang Negara Yang Telah Dinyatakan Macet Kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan. | ||||
(2) | Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) sesuai contoh formulir pada Lampiran I. | ||||
(3) | Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh :
|
||||
(4) | Perhitungan tagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh. |
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak yang berutang wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan SPKPBM.
Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir, pengangkutan, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dapat mengajukan banding kepada lembaga banding.
(1) | Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II. | ||||
(2) | Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan :
|
Kepala KP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyampaikan laporan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang menyerahkan penagihan piutang tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.
(1) | Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan :
|
||||
(2) | Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pabean dengan mendapat tanda bukti setor. |
Dalam hal tagihan piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM maka piutang Bea Masuk dan/atau Denda Administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwim, Kepala Kantor Pabean menyampaikan data PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar tersebut kepada Kepala KPP di wilayah pihak yang berutang berdomisili, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan penempatanyna dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.