Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Retribusi Jasa Umum
(1) |
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. |
(2) | Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah: |
|
|
(3) |
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. |
BAB III
Retribusi Jasa Usaha
(1) |
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. |
(2) | Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: |
|
|
(3) |
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. |
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
(1) |
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. |
(2) | Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: |
|
|
(3) |
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. |
BAB V
JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI
(1) |
Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) |
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing Daerah. |
(3) |
Rincian dari masing-masing jenis retribusi diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. |
BAB VI
RETRIBUSI LAIN-LAIN
Selain jenis retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(1) |
Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
(1) |
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. |
(2) |
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) |
Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(4) |
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah. |
BAB IX
BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
(1) |
Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa. |
(2) |
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut. |
(3) |
Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa. |
BAB X
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Bagian Pertama
Pengundangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah tentang Retribusi diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengawasan Peraturan Daerah
(1) |
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. |
(2) |
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud. |
(3) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud. |
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan;
Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3755),dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 119
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2001
TENTANG
RETRIBUSI DAERAH
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 tersebut.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dalam Retribusi Pelayanan Kesehatan ini, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
Huruf b
Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, dan taman.
Huruf c
Akte catatan sipil meliputi Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akte Kematian.
Huruf d
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Huruf e
Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Karena jalan menyangkut kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf f
Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Huruf g
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf h
Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Huruf i
Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
Huruf j
Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Umum.
Pasal 3
Ayat (1)
Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi:
Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik Daerah.
Tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang listrik/telepon maupun penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Huruf b
Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf c
Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
Huruf d
Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
Huruf e
Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf f
Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Daerah adalah pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf g
Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yangdilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan UsahaMilik Daerah dan pihak swasta.
Huruf h
Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Huruf i
Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Huruf j
Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Huruf k
Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Huruf l
Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf m
Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Usaha dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Huruf b
Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Huruf c
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Huruf d
Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing Daerah.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan jenis retribusi lainnya, antara lain, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diserahkan kepada Daerah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Dengan ketentuan ini maka Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran yang akan dicapai dalam menetapkan tarif retribusi jasa umum, seperti untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan membantu golongan masyarakat kurang mampu sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai contoh:
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.
Ayat (2)
Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Retribusi tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4139
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.