Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). |
(2) | Khusus untuk ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu (PET), maka saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : |
|
|
(3) | Pergeseran saat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggugurkan hak dan kewajiban PET untuk membayar dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu, namun tidak menggugurkan hak dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.