Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 631/KMK.04/1997
Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 631/KMK.04/1997
TENTANG
PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penunjukan tempat dan tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
- Bank/Kantor Pos Persepsi adalah bank/kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran/penyetoran dari Wajib Pajak dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Bank/Kantor Pos Operasional V;
- Bank/Kantor Pos Operasional V adalah bank/kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Bank/Kantor Pos Persepsi, melaksanakan pembagian, dan memidahbukukan kepada instansi yang berhak;
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ke rekening Kas Negara qq BPHTB pada Bank/Kantor Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(1) | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Bank/Kantor Pos Persepsi yang ditunjuk di wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II atau Kabupaten/Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) | Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dibayar sebelum :
- akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
- Risalah Lelang untuk pembeli ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang;
- dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kotamadya dalam hal pemberian hak baru dan pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat.
(1) | Wewenang penunjukan bank/kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Penunjukan bank/kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada : |
|
|
(2) | Terhadap Bank/Kantor Pos Persepsi dan Bank/Kantor Pos Operasional V yang terlambat atau tidak memindahbukukan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak di pindahbukukan. |
(1) | Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam hal Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya. |
(3) | Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut penunjukan bank/kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi dan atau Bank/Kantor Pos Operasional V. |
Pengawasan atas bank/kantor pos dalam rangka pengelolaan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.