Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.01/1998
Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/KMK.01/1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR
ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor;
- bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.
Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.
(1) | Tata cara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs. |
(2) | Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). |
(1) | Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor serta kurs yang berlaku. | |
(2) | Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. | |
(3) | Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : | |
a) | Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Aceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II. | |
b) | Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB. | |
c) | Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB. | |
(4) | Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa. | |
(5) | Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. | |
(6) | SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan pajak ekspor. | |
(7) | Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran III. |
(1) | Pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terhutang pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean. |
(3) | Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak ekspor yang terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai. |
(4) | Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(5) | Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. |
(6) | Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. |
Dalam hal PEB dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(1) | Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari Jum'at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV. |
(2) | Apabila hari Jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Bank devisa tidak membebani biaya untuk pajak Ekspor yang disetor ke rekening Bendahara Umum Negara. |
Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan STBS.
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia. |
(2) | Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan). |
Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran Pajak Ekspor melaporkan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran V.
Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 622/KMK.01/1997.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.01/1998.
Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.