Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1). |
(3) | Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi. |
(4) | Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan yang melebihi batas Penghasilan tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
(1) | Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak. |
(2) | Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang, lain yang diberi kuasa khusus. |
(3) | Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu. |
(1) | Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib Pajak diberikan Buku Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(2) | Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran, Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib, Pajak yang bersangkutan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.