Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP - 667/PJ./2001TENTANGRALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-667/PJ./2001 TANGGAL 29 OKTOBER 2001 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 terdapat kekeliruan pada penyebutan nomor pasal, maka perlu diralat sebagai berikut:
Tertulis : Pasal 6
Seharusnya : Pasal 5
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penyebutan nomor pasal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.