Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 67/PJ/2004
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 67/PJ/2004
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu mengatur kembali tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-364/PJ/2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penambahan Wajib Pajak, Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
-
Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
- badan usaha milik Negara;
- penanaman modal asing;
- bentuk usaha tetap dan orang asing;
- perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
- perusahaan besar tertentu.
-
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
-
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) | Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf c, huruf f, dan huruf g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
Bagi Wajib Pajak baru yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf d dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula. |
(2) | Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. |
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2003 dinyatakan tidak berlaku, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf d masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.