Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 73/PJ/2004
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-394/PJ./2003 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 73/PJ/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003
TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
- bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ/2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diubah sebagai berikut:
1. | Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1A
|
||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A
|
||||||||||||||
3. | Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 3 dan 4 yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.