Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.01/2003

Kategori : Lainnya

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.01/2003

TENTANG

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili mereka dalam berperkara di Pengadilan Pajak.

 

 

Pasal 2


(1) Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. berijazah sarjana atau Diploma IV;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian atau instansi yang berwenang; dan
e. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Pemohonan untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Ketua dengan menyerahkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir dari:
a. Tanda bukti keahlian/pengetahuan dalam bidang perpajakan;
b. Kartu Tanda Penduduk/Warga Negara Indonesia; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
a. Brevet Pajak atau Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
b. Surat Izin Konsultan Pajak; atau
c. sekurang-kurangnya sertifikat Diploma III Pajak/Bea Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang menyelenggarakan pendidikan serupa.


Pasal 3


(1) Ketua menerbitkan surat izin kuasa hukum terhadap permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Surat izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di semua Majelis Pengadilan Pajak disertai dengan surat kuasa asli dari pihak yang didampingi atau diwakili.


Pasal 4

 

Kuasa Hukum hanya dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum lainnya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis Hakim.

 

 

Pasal 5


(1) Keputusan Ketua tentang izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai kuasa hukum ke Pengadilan Pajak, dengan melampirkan:
a. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum yang telah habis masa berlakunya;
b. Kartu Tanda Pengenal sebagai Kuasa Hukum;
c. Kartu Tanda Penduduk/WNI; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.


Pasal 6

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO