Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.01/2003
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.01/2003
TENTANG
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
- Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili mereka dalam berperkara di Pengadilan Pajak.
(1) | Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Pemohonan untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Ketua dengan menyerahkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir dari:
|
||||||||||
(3) | Tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
|
(1) | Ketua menerbitkan surat izin kuasa hukum terhadap permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Surat izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di semua Majelis Pengadilan Pajak disertai dengan surat kuasa asli dari pihak yang didampingi atau diwakili. |
Kuasa Hukum hanya dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum lainnya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis Hakim.
(1) | Keputusan Ketua tentang izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||
(2) | Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai kuasa hukum ke Pengadilan Pajak, dengan melampirkan:
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.