Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/1998
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 616/KMK.01/1996 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 346/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN
PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan perbaikan perekonomian nasional dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 616/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3604);
- Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata laksana Pabean Di bidang Impor Sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 616/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
Mengubah ketentuan Pasal 1 butir 2, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman)."
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.