Peraturan Pemerintah Nomor : 20 TAHUN 1994
Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1994
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing;
- bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943)
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING.
Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan perusahaan penanaman modal asing yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia .
(1) | Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk : |
|
|
(2) |
Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan kelayakan ekonomi kegiatan usahanya . |
(1) |
Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman kodal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh ) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial . |
(2) |
Izin usaha dapat di perbarui oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional |
(3) |
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal menetapkan lebih lanjut ketentuan tentang perbaruan izin usaha setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait. |
(1) |
Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat berlokasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
(2) |
Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi kegiatan perusahaan tersebut diutamakan di dalam Kawasan tersebut. |
(1) |
Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan mass media. |
(2) |
Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) |
Saham peserta Indonesia dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian. |
(2) |
Penjualan lebih lanjut saham perusahaan diatas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga negara Indonesia melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri. |
(1) |
Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri. |
(2) |
Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan. |
(1) | Disamping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berproduksi komersial dapat pula : |
|
|
(2) |
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak. |
(3) |
Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman Modal asing. |
(4) |
Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak mengubah status Perusahaan. |
(1) |
Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial. |
(2) |
Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi penanaman modal asing. |
(3) |
Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilalui melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri. |
(4) |
Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan. |
(5) |
Pembelian saham oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan para pemegang saham dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOEDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 28
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1994
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Dengan terjadinya perubahan struktur politik dan ekonomi diberbagai bagian dunia, erta meluasnya globalisasi perekonomian dunia, banyak negara yang dulunya sangat tertutup bagi penanaman modal asing, sekarang telah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada modal asing dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, pertumbuhan dan memperluas kegiatan ekonominya. Keadaan tersebut telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam dalam penanaman modal asing untuk peningkatan dan perluasan investasi.
Perubahan di berbagai belahan dunia dimaksud berlangsung dengan cepat, sehingga mendorong banyak negara melakukan efesiensi perekonomiannya agar kelangsungan peningkatan dan perluasan investasi serta peningkatan produktivitas dapat terjamin. Keadaan ini telah menimbulkan pula persaingan yang sangat tajam dalam perdagangan dunia.
Keadaan seperti diatas berlangsung bersamaan dengan upaya bangsa Indonesia lebih meningkatkan dan memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasionalnya dengan memberikan peranan yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan. Peran tersebut antara lain untuk lebih meningkatkan investasi dan produktivitas serta perluasan pasar ekspor dengan peningkatan daya saing, sehingga terjadi dampak ganda seperti pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, penyerapan bahan/barang yang dihasilkan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara dari pajak.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan daya saing dalam investasi dan perdagangan dunia serta alih teknologi, kemampuan managerial dan modal agar semakin mampu meningkatkan investasi, pertumbuhan dan perluasan kegiatan ekonomi di berbagai daerah, maka dipandang perlu memberikan perangsang yang lebih menarik terhadap penanaman modal asing.
Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Pasal 1
cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya.
Ayat (2)
Untuk memberikan kemudahan kepada penanaman modal, maka penentuan kelayakan ekonomi kegiatan usaha dan besarnya modal untuk investasi diserahkan sepenuhnya kepada penanaman modal bersangkutan.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bermanfaat adalah apabila dalam perkembangan pelaksanaan kegiatan usahanya perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing memberikan dampak positif antara lain bagi ekspor, tenaga kerja, penerimaan pajak, lingkungan hidup dan perekonomian nasional.
Ayat (3)
Pembaruan izin usaha diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan persyaratan permohonan izin tersebut lebih sederhana dari permohonan izin usaha baru. Ketentuan pembaruan izin usaha perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing tersebut harus mendengar pertimbangan Menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian yang berkaitan dengan teknis produksi, Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pajak, Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan ekspor-impor, Menteri Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan penanganan limbah dan Menteri lainnya yang dipandang perlu.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing dapat pula dilakukan di atas tanah sendiri yang telah dimiliki dengan hak atas tanah, sepanjang areal tersebut berada di daerah/wilayah peruntukan industri sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang atau Rencana Detail Tata Ruang.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Peningkatan pemilikan saham peserta Indonesia dilakukan sesuai kesepakatan antara peserta Indonesia dengan peserta asing. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemilikan langsung adalah sama dengan "direct placement".
Pasal 7
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya. Besarnya saham yang dijual oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak terkait didasarkan pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan dan/atau ketentuan pasar modal dalam negeri.
Ayat (2)
Penegasan ini dimaksudkan untuk meniadakan pembedaan yang selama ini dianut seperti perusahaan PMA, perusahaan PMDN, dan perusahaan Non PMA/PMDN. Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi. Selain itu pada dasarnya semua perusahaan tadi secara hukum berkedudukan sama, yaitu merupakan badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Perusahaan baru yang didirikan oleh perusahaan tersebut dengan status sebagai perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan asing yang bukan badan hukum Indonesia dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia guna memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3552
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.