Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 547/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997
TENTANG KAWASAN BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
Menyempurnakan Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(7) | Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah : |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.