Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.41/1993

Kategori : Lainnya

Laporan Bulanan/Triwulanan Pemanfaatan Data Transaksi Jual Beli Tanah/Bangunan Dan Data Prioritas (Seri Pemanfaatan Data-24)


2 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.41/1993

TENTANG

LAPORAN BULANAN/TRIWULANAN PEMANFAATAN DATA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH/BANGUNAN DAN DATA
PRIORITAS (SERI PEMANFAATAN DATA-24)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan tidak adanya keseragaman dalam pemenuhan kewajiban pelaporan pemanfaatan data oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data prioritas sesuai dengan ketentuan SE-18/PJ.41/1992 dan SE-19/PJ.42/1992, maka demi keseragaman dan penyederhanaan, cara pelaporan pemanfaatan data ditentukan menjadi sebagai berikut :

1.

Data prioritas yang diterima agar dibukukan dalam buku Register Pengawasan PemanfaatanData Prioritas seperti contoh pada lampiran I.

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan melaporkan ke Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, laporan pemanfaatan data prioritas (PPAT dan prioritas lainnya) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan bentuk formulir tetap sesuai dengan yang ditentukan oleh SE-19/PJ.42/1992 dengan sedikit perubahan sebagaimana tersebut lampiran II dan III dengan penjelasan sebagai berikut :

2.1.

Bentuk formulir laporan lampiran II dipergunakan untuk melaporkan pemanfaatan data prioritas yang mempunyai nilai data kumulatip Rp.100.000.000,00 atau lebih, data prioritas PPAT yang mempunyai nilai data kumulatip Rp.100.000.000,00 atau lebih, dan data prioritas lainnya yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan dilampiri Daftar Pemanfaatan 25 Data prioritas terbesar sebagaimana tersebut pada lampiran III.

2.2. 

Data PPAT diluar data prioritas PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data (Seri PTUPD-1).

 

3.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q.Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur PPN dan PTLL setiap triwulan laporan kompilasi gabungan laporan bulanan KPP tentang pemanfaatan data prioritas, paling lambat tanggal 10 bulan kedua setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan bentuk formulir seperti tersebut pada lampiran IV, V dan tindasannya disampaikan ke Kepala Pusat PDIP.

 

4.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu lagi menyampaikan laporan pemanfaatan data prioritas setiap bulannya ke Kepala Pusat PDIP, Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur PajakPertambahan Nilai dan PTLL di Jakarta.

 

5.

Laporan pemanfaatan data prioritas seperti tersebut diatas, untuk Kepala Kantor PelayananPajak dimulai laporan bulan Januari 1994 yang harus diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 Pebruari 1994, sedangkan untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dimulai laporan triwulan I 1994 (Januari s/d Maret 1994) yang diterima Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan PTLL paling lambat tanggal 10 Mei 1994.

 

6.

Dengan berlakunya ketentuan laporan bulanan/triwulanan pemanfaatan data prioritas tersebut, maka ketentuan mengenai laporan yang diatur dalam SE-18/PJ.41/1992 dan SE-19/PJ.42/1992 tidak berlaku lagi.

 

7.

Dengan dilaksanakannya laporan pemanfaatan data dari Kepala KPP ke Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak, maka diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak qq Kabid PPh/Kabid PPN dan PTLL secara langsung untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan data oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


ttd


KARSONO SURJOWIBOWO