Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.6/2003
Penerapan Njop Sama Dengan Nilai Pasar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/2003
TENTANG
PENERAPAN NJOP SAMA DENGAN NILAI PASAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi fungsi dan penggunaan NJOP untuk berbagai tujuan maka perlu ditegaskan langka-langka dan kebijakan penerapan NJOP sama dengan Nilai Pasar. Kebijakan dan langkah yang dimaksud adalah :
-
Mengoptimalisasikan kegiatan penilaian secara berkala sebagaimana diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
-
Penerapan Assessment Sales Ratio pada tingkat minimal 80%
-
Memanfaatkan data Penawaran properti semaksimal mungkin dengan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE.40/PJ.6/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Perekaman data transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti
-
Memanfaatkan data laporan PPAT secara selektif mengingat banyaknya kasus harga transaksi jual beli properti yang dilaporkan sama dengan NJOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.