Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.6/2003

Kategori : PBB

Petunjuk Teknis Pasca Penilaian Individual


22 Juli 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.6/2003

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PASCA PENILAIAN INDIVIDUAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar maka perlu peningkatan kualitas  kegiatan dan proses penilaian dalam penentuan NJOP yang diantaranya dilakukan dalam bentuk kegiatan penilaian individual. Wujud dari tujuan dimaksud adalah dengan pengaturan kegiatan Pasca Penilaian Individual.

Kegiatan Pasca Penilaian Individual adalah kegiatan yang dilakukan terhadap objek pajak yang telah dinilai secara individual dan laporannya telah selesai dibuat dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang  yang meliputi kegiatan Administrasi Hasil Penilaian Individual dan kegiatan Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual. Keseluruhan kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian disetiap KP PBB. Uraian dan tahap kegiatan dimaksud adalah :

A.

 

 

 

Administrasi Hasil Penilaian Individual

1.

Mernbuat Laporan Tahunan Kegiatan Penilaian.Individual (KPL.KW. 6.11) sebagai bagian dari konsep Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besamya NJOP PBB yang akan diusulkan pada tahun pajak berkenaan kepada Kakanwil DJP setempat.

2.

Mernbentuk file tersendiri untuk semua dokumen yang berhubungan dengan penilaian Individual yang berisikan antara lain :

a.

Laporan Penilaian (dijilid)

b.

Rencana Kerja

c.

Surat Tugas

d.

Surat pernberitahuan kepada Wajib Pajak

e.

SPOP dan LSPOP

f.

Catatan tentang nama, alamat dan nomor telpon personal yang dihubungi sewaktu survei lapangan, serta tanggal survei dilakukan.

g.

Berita acara pengukuran luas Tanah dan Bangunan.

h.

Peta lokasi dan "Site Plan" dalam  bentuk apapun.

i

Perhitungan manual berkenaan nilai dan pengukuran.

j

Gambar-gambar teknis (baik dari WP maupun hasil penilai sendiri )

k.

Negative Film objek penilaian.

l

Sertifikat Tanah dan/atau dokumen yang berkaitan dengan legalitas tanah.

m

IMB dan/atau dokumen yang berkaitan dengan perizinan bangunan.

n.

Catatan/copy data pernbanding tanah seperti infomasi dari agen properti atau PPAT.

o

Copy "data resources" input harga material dan upah untuk CAV, DBKB 2000 dan dasar hitungan manual

p

Copy Formulir ZNT yang telah diperbaharui dan Formulir Pemutakhiran ZNT.

q

Dokurnen lain yang dianggap relevan

3.

Memperbaharui Formulir dan Peta ZNT (Lampiran 9 KEP. 533/PJ/2001 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP. 115/PJ/2002) dengan menambahkan kode ZNT baru khusus hasil penilaian individual Yang dilengkapi Formulir Pemutakhiran ZNT (Lampiran 20 KEP. 533/PJ/2001 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP. 115/PJ/2002) dengan memberi catatan pada formulir tersebut bahwa pernutakhiran yang dilakukan merupakan hasil penilaian individual.

4.

Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam data hasil penilaian individual berupa SPOP, LSPOP dan Formulir ZNT yang sudah diperbaharui dimana OP berada.

5.

Membuat Informasi Ringkas Hasil Penilaian Individual (Lampiran I) sebagai daftar penjagaan untuk perencanaan kegiatan Kaji Ulang Hasil Penilaian individual dan untuk mengetahui nilai bangunan yang digunakan sebagai dasar keetetapan NJOP bangunan. (nilai sistem atau nilai absolut) serta penerapan kode ZNT untuk objek berkenaan. Perlu diperhatikan nilai bangunan yang akan digunakan sebagai dasar ketetapan PBB hanya nilai absolut yang berada 5% di atas atau di bawah nilai sistem.

 

B.

Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual

Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual adalah suatu kegiatan untuk menentukan kembali (up date) kewajaran hasil penilaian individual yang telah dibuat pada tahun-tahun sebelumnya. dengan menggunakan data-data yang sudah tersedia tanpa keharusan untuk melakukan survei lapangan untuk tahun pajak berkenaan. Perlu diperhatikan hasil penilaian individual untuk bangunan di dalarn SISMIOP diletakan sebagai nilai absolut sehingga tidak dapat diperbaharui (up date) secara otomatis oleh sistem.

Pelaksanaan kegiatan ini mernperhatikan ketentuan berikut :

i

 

Pertimbangan untuk melaksanaan kegiatan ini adalah :

1.

Keterbatasan dana untuk melakukan kegiatan Penilaian Individual terhadap suatu OP yang telah dinilai secara individual.

2.

Terjadi perubahan nilai tanah objek pajak berkenaan sehingga perlu penyesuaian NJOP-nya.

3.

Terjadi perubahan harga bahan dan upah yang cukup signifikan selama tahun pajak berjalan .

4.

Terjadi perubahan penyusutan bangunan sehingga memerlukan analisa ulang.

ii

Tata kerja Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual adalah :

1.

Mengumpulkan data yang sudah ada seperti Laporan Penilaian berikut referensinya, SPOP, LSPOP, Gambar Teknis, Hitungan Luas dan Nilai secara manual, Hitungan Nilai dengan bantuan komputer (melalui CAV SISMIOP/Sistem ataupun DBKB 2000).

2.

Mengumpulkan data-data pendukung, yaitu :

a.

Harga Material dan Upah pada tahun pajak yang akan digunakan.

b.

Data Pasar sebagai referensi nilai tanah seperti dari data penawaran, laporan PPAT terbaru, analisa Assessment Sales Ratio, dan data lain yang relevan.

3.

Mencari data SPOP dan LSPOP terbaru (jika ada), yang dilaporkan Wajib Pajak setelah penilaian individual.

4.

 

Menganalisa kembali NJOP Bangunan dengan cara :

a.

Terhadap nilai bangunan hasil perhitungan CAV (Sistem) ataupun DBKB 2000 dilakukan entri ulang data berikut data harga material dan upah pada tahun pajak yang akan ditetapkan sehingga diperoleh nilai bangunan sesuai dengan tahun pajak yang akan digunakan.

b. Terhadap nilai bangunan hasil perhitungan manual perlu dilakukan analisa ulang dengan menggunakan data harga material dan upah terbaru berikut dengan analisa penyusutannya sesuai tahun pajak yang digunakan.
c. Menjumlahkan kembali/kompilasi Nilai dan Luas Bangunan sehingga diperoleh Nilai Bangunan/m2, yang kemudian dikelaskan untuk mendapatkan NJOP Bangunan.
5 Menganalisa kembali NJOP Tanah (Bumi) dengan cara :
a. Berdasarkan data dan informasi terbaru dilakukan penyesuaian ulang (terutama faktor waktu) sehingga diperoleh Nilai Tanah/m2 pada tahun pajak berkenaan.
b. Melakukan pengkelasan ulang sehingga diperoleh NJOP Bumi.
c. Menuangkan hasilnya kedalarn Formulir ZNT dengan memperbaharui NIR pada kode ZNT berkenaan.
6 Menyusun Laporan Kaji Mang Hasil Penilaian Individual (sebagaimana format Lampiran II).
7 Administrasi Hasil Kaji Ulang Hasil Perilaian Individual
a Menyatukan file Laporan Kaji Ulang Hasil Penilaian Individual dengan Laporan Penilaian Individual.
b. Melakukan kegiatan Administrasi Pasca Penilaian Individual sebagaimana huruf A diatas.
iii Kegiatan KajiUlang Hasil Penilaian Individual dapat dianggarkan pembiayaannya berdasarkan KEP-533/PJ/2001 sebagaimana diubah dengan KEP-1 I 5/PJ/2002 Lampiran 48 : Standar Biaya Pelaksanaan Penilaian Individual untuk item  2.1. yaitu Pengumpulan data-data pendukung untuk keperluan Penilaian Individual, dengan rincian :
1) LSPOP 20, biaya/OP adalah Rp.80.000,-
2) LSPOP  20 dan 40,biaya/OP adalah Rp.100.000,-
3) LSPOP 40, biaya/OP adalah Rp.120.000,-


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB,


ttd


Suharno
NIP 060035801