Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai aktivitas pendukung pemeriksaan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-07/PJ.7/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional 2004, maka untuk keseragaman pelaksanaannya diatur hal-hal sebagai berikut :
i) | Tingkat kepatuhan perpajakan yang dinilai rendah |
ii) | Kontribusi peredaran usaha industri tersebut terhadap Penerimaan Domestik Bruto Regional. |
iii) | Kontribusi penerimaan pajak industri tersebut terhadap total penerimaan pajak di Kanwil yang bersangkutan. |
iv) | Sektor industri yang jarang diperiksa. |
Menentukan Asosiasi yang Akan Dihubungi.
Kepala Kantor Wilayah menentukan asosiasi industri yang akan dihubungi. Apabila dalam sektor industri tersebut mempunyai lebih dari satu asosiasi maka Kepala Kantor Wilayah dapat memilih asosiasi berdasarkan pertimbangan antara lain : jumlah anggota, kontribusi asosiasi terhadap penerimaan pajak dalam industri tersebut, dan masih terdapat potensi tambahan penerimaan pajak.
- | Nama dan NPWP anggota asosiasi. |
- | Data pemenuhan kewajiban perpajakan anggota asosiasi yang meliputi data sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3, |
- | Laporan hasil pemeriksaan terakhir Wajib Pajak anggota asosiasi, |
- | Jumlah penerimaan pajak dari anggota asosiasi yang bersangkutan. |
i) |
Menghubungi lewat telepon, membicarakan rencana pertemuan dan mengirim surat undangan resmi. |
ii) |
Mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota asosiasi untuk mengemukakan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari industri yang bersangkutan dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. |
iii) |
Memberikan formulir survey kepada anggota asosiasi untuk diisi dan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. |
iv) |
Menganalisa hasil pertemuan dan hasil survey yang telah dikembalikan oleh anggota asosiasi. |
v) |
Merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk pemecahan masalah perpajakan yang dihadapi. |
Survey
Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari asosiasi dan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi perlu dilakukan survey kepada anggota dari asosiasi tersebut.Hasil survey dianalisa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing asosiasi dan membahas pemecahan masalahnya. Formulir survey kemitraan industri dapat dilihat pada Lampiran 4.
Tindak Lanjut
Kepala Kantor Wilayah harus melakukan monitoring hasil pelaksanaan kemitraan industri untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak anggota asosiasi setelah dilaksanakannya kemitraan industri. Monitoring tersebut meliputi antara lain pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu, pembetulan SPT, dan pendaftaran Wajib Pajak baru (bagi yang belum terdaftar).
Sasaran Aktivitas Himbauan
Sasaran pelaksanaan aktivitas himbauan adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP namun berdasarkan data yang ada menunjukkan adanya ketidakbenaran pengisian SPT, dan berdasarkan analisa aau pengamatan atau pertimbangan lain terdapat potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat digali.
4.1. | Tahap Persiapan | ||
a. |
Menentukan Wajib Pajak Sasaran |
||
- |
Nama, NPWP dan alamat Wajib Pajak harus jelas dan benar-benar ada. |
||
- |
tingkat kepatuhan Wajib Pajak, baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan maupun dalam melakukan pembayaran pajak. |
||
- |
terhadap Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, penyidikan tindak pidana perpajakan, pencegahan atau tidak sedang disandera. |
||
- | terdapat potensi tambahan penerimaan pajak. | ||
- | didukung dengan data akurat termasuk data prioritas dan alat keterangan. | ||
b. |
Memahami Bisnis Wajib Pajak yang Bersangkutan Misalnya hal-hal yang harus diketahui dan dipahami untuk Wajib Pajak yang berprofesi sebagai dokter adalah bahwa penghasilan dokter dapat berasal dari berbagai sumber antara lain gaji, honorarium dari berbagai rumah sakit, penghasilan dari praktek dokter di luar rumah sakit, penghasilan dari apotek, penghasilan sebagai tenaga ahli dll. Pengetahuan dan pemahaman tersebut akan sangat berguna pada saat pembuatan surat yang berisi ancaman penerapan sanksi. |
||
4.2. |
Tahap Pelaksanaan |
||
4.3. |
Tahap Evaluasi |
||
- | jumlah Wajib Pajak yang dikirimi surat | ||
- | jumlah Wajib Pajak yang merespon surat pertama, kedua dan ketiga. | ||
- | jumlah Wajib Pajak yang tidak merespon surat pertama, kedua dan ketiga. | ||
- | tanggapan dan pendapat Wajib Pajak. | ||
- | keluhan Wajib Pajak. | ||
Dalam jangka panjang diharapkan dapat dievaluasi juga pola perubahan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak yang telah dihimbau. Terhadap Wajib Pajak yang tidak merespon sama sekali surat yang telah dikirimkan dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
|
Pelaksanaan Pemantauan Lapangan
Pelaksanaan pemantauan lapangan meliputi pemantauan kegiatan usaha wajib pajak sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban formal di bidang perpajakan, misalnya pemenuhan kewajiban pembukuan/pencatatan sesuai pasal 28 UU KUP, pembayaran dan pelaporan SPT Masa, kewajiban pemotongan dan pemungutan atau wajib pajak telah memenuhi syarat menjadi PKP namun belum mendaftarkan diri. Pemantauan lapangan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan suatu ketetapan pajak dan harus diselesaikan maksimal satu hari kerja. Prosedur pelaksanaan pemantauan lapangan adalah sebagai berikut :
i) | Kepatuhan formal kewajiban perpajakan. |
ii) | Data hasil survey kemitraan industri. |
iii) | Gross margin dan atau profit margin yang di bawah rata-rata industri. |
iv) | tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan dalam tiga tahun terakhir tidak pernah dilakukan pemeriksaan. |
Memberitahukan kepada asosiasi tentang pelaksanaan pemantauan lapangan dan meminta pengurus asosiasi untuk mendampingi.
i) | Surat Tugas dari Kepala KPP dengan menggunakan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran 8. |
ii) | Surat Pengantar atau pemberitahuan dari pengurus asosiasi di mana wajib pajak menjadi anggotanya. |
Mendatangi dan meminta wajib pajak untuk bertemu direktur atau manajer, terangkan maksud dan tujuan kedatangan bahwa kunjungan tersebut bersifat edukasi dan ingatkan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan pemeriksaan.
Memberikan brosur, pamflet, artikel dan sejenisnya yang berisi tentang perpajakan.
Melakukan penelaahan atas informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dan membandingkan dengan data yang tersedia pada sistem administrasi pajak. Hasil penelaahan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengiriman surat himbauan agar Wajib Pajak meningkatkan kepatuhannya.
Agar pelaksanaan aktivitas pendukung dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aktivitas tersebut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.