Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Januari 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.5/1987
TENTANG
DAFTAR KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Maksud dan tujuan pembuatan DKHP ini adalah selain untuk memperoleh gambaran tentang hasil koreksi pajak secara nasional dalam rupiah, juga dimaksudkan untuk mengetahui masalah yang menjadi penyebab dilakukan koreksi.
Dari DKHP ini juga akan dapat dibuat berbagai macam laporan sebagai dasar untuk keperluan penggarisan kebijaksanaan pemeriksaan selanjutnya, misalnya :- | Laporan berbagai data per-Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), |
- | Laporan mengenai lamanya pemeriksaan, |
- | Laporan mengenai penyebab koreksi untuk masing-masing KLU secara keseluruhan atau per Kanwil/per Inspeksi Pajak, |
- | Hal-hal yang menyebabkan Wajib Pajak tersebut diperiksa serta disebabkan oleh kriteria pemeriksaan yang mana ? |
- | Data statistik ataupun data lainnya yang penting.
|
DKHP ini harus diisi oleh semua pemeriksa tanpa kecuali oleh Pemeriksa Kantor (room auditor) dan Pemeriksa Lapangan (field auditor), baik di Inspeksi Pajak, Kanwil maupun di Kantor Pusat dan dilakukan setelah Laporan pemeriksaan selesai dan mendapatkan persetujuan dari atasannya.
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu Team, maka Ketua Team-lah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengisian DKHP tersebut.
Untuk pertama kali DKHP diberlakukan terhadap semua pemeriksaan SPT PPh 1985, baik yang sudah selesai Laporan Pemeriksaannya ataupun yang sedang dan akan dilaksanakan pemeriksaannya berdasarkan Print Out yang Saudara terima dari Kantor PDIP.
Dengan diberlakukannya DKHP ini Saudara tidak perlu lagi mengirim tindasan Laporan Pemeriksaan ke Kantor Pusat. Laporan Pemeriksaan dari Inspeksi Pajak cukup dikirimkan tindasannya ke Kanwil seperti biasa untuk keperluan pengawasan. Mengingat terbatasnya waktu yang tersedia, maka untuk pertama kali diminta agar Saudara menyediakan sendiri formulir DKHP SPT PPh 1985 ini dalam jumlah sesuai dengan banyaknya SPT yang akan diperiksa, sedangkan DKHP untuk tahun 1986 dan seterusnya masih akan diatur lebih lanjut.
- | Asli untuk Direktur P2W |
- | Tindasan untuk pertinggal Kantor yang melakukan pemeriksaan. |
Untuk keperluan pengendalian oleh Kantor Pusat, diminta agar Saudara mengirimkan lembaran asli DKHP ini setiap bulan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan memakai amplop khusus yang diberi tanda cap pada bagian luarnya :
DKHP
Dibuka oleh Dir.P2W
Untuk DKHP atas Laporan Pemeriksaan SPT PPh 1985 yang telah selesai pemeriksaannya, pembuatan dan pengirimannya ke Kantor Pusat dilakukan secara bertahap hingga selesai.
Demikian untuk mendapatkan perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas, agar segara diajukan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.