Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.5/1987
TENTANG
LEMBAR CATATAN JAM KERJA PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 21)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara contoh Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa. Maksud dan tujuan pembuatan daftar ini adalah untuk keperluan pengawasan penggunaan jam kerja oleh setiap Pemeriksa.
Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa adalah suatu daftar untuk mencatat penggunaan jam kerja setiap hari Pemeriksa, baik yang menyangkut kegiatan pemeriksaan maupun non-pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim, maka setiap anggota Tim Pemeriksa tetap mengisi daftar ini sesuai dengan kegiatannya masing-masing.
Untuk keperluan di atas, diminta agar Saudara memperbanyak sendiri formulir Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa ini dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
Uraian tentang Tata Cara Pengisian Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa tersebut, secara jelas dapat dibaca dalam Petunjuk Pengisian terlampir.
Perlu kiranya diingatkan disini, bahwa dengan berlakunya ketentuan ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk mengisi Buku Produksi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-56/PJ.BT5/1986 tanggal 6 Oktober 1986 (SE Seri Pengawasan VI) masih tetap berlaku.
Ketentuan mengenai pembuatan Catatan Jam Kerja Pemeriksa ini mulai diberlakukan terhadap semua pemeriksaan Wajib Pajak yang Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan sejak tanggal 1 Desember 1987.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas segera diajukan ke Kantor Pusat c.q Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.