Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Pengiriman Lp2 Skor 500 Dan 400 Spt PPh 1986 (Seri Pemeriksaan -26)


26 Desember 1987

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.5/1987

TENTANG

PENGIRIMAN LP2 SKOR 500 DAN 400 SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN - 26)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara LP2 dengan skor 500 dan 400 untuk diterima dan segera dilaksanakan pemeriksaannya sesuai dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-18. Oleh karena LP2 ini merupakan suatu penugasan untuk melakukan pemeriksaan dan hal ini merupakan sesuatu yang baru, maka perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Untuk menjaga kerahasiaan hendaknya penanganan LP2 tersebut ditugaskan kepada petugas-petugas yang Saudara tunjuk khusus untuk menangani LP2. Petugas-petugas tersebut perlu Saudara ingatkan akan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan LP2 tersebut terhadap siapapun yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan penanganan LP2.

  2. Setelah LP2 diterima dan di cocokkan, Saudara hendaknya menanda tangani Surat pengantar dan mengirimkan kembali pada kami. Lembar ke-2 Surat Pengantar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat c.q. Dit P2W dan lembar ke 1-nya disimpan sebagai arsip. Apabila dijumpai adanya ketidak cocokkan agar Saudara mengenai hal tersebut membubuhkan tambahan penjelasan mengenai sebab ketidakcocokan tersebut pada Surat Pengantar, untuk selanjutnya setelah menandatanganinya, lembar ke-2nya diteruskan ke Kantor Pusat c.q. Dit P2W, sedangkan lembar ke-1nya disimpan sebagai arsip. Apabila ketidak cocokkan di atas berkaitan dengan Inspeksi Pajak Saudara (misalnya jumlah LP2 yang diterima lebih banyak dari yang tercantum pada Surat Pengantar), maka Saudara dapat menahan LP2 tersebut, namun harus melaporkannya kepada Dit P2W. Apabila ketidakcocokan di atas berkaitan dengan Kantor Inspeksi Pajak lain, (misalnya LP2 Kantor Inspeksi Pajak lain salah terkirim), agar Saudara segera mengembalikan LP2 yang salah tersebut ke Kantor Pusat c.q. Dit P2W.

  3. Sesuai dengan ketentuan untuk LP2 dengan skor 500 dan skor 400, LP2 yang sudah diterima agar disalurkan langsung kepada Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB, untuk diselesaikan sesuai dengan petunjuk yang sudah digariskan sebagai berikut :

    1. Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima menjadi :

      - Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, sesuai dengan Surat Edaran Seri Pemeriksaan-23, tanpa memperhatikan kelas pemeriksaan.
      - Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI yang wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.
      - Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d IX dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX yang wewenang pemeriksaannya ada pada Kantor Inspeksi Pajak.
    2. Membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah untuk dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah setelah ditandatangani Kepala Inspeksi Pajak.

    3. Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VII dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s/d VI segera disalurkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan Kantor (Pkt).

    4. Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VIII s/d IX dan LP2 dengan skor 400 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan VII s/d IX oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan untuk pemeriksaan lapangan (Plp).

  4. Selanjutnya LP2 di atas akan disimpan oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan masing-masing dengan cara sebagai berikut :

    1. Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB :

      - Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa di lapangan agar dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut kelas pemeriksaan VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09).
      - Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di lapangan agar dilakukan juga pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08).
      - Kelompok LP2 dengan skor 500 dan 400 yang wewenang pemeriksaannya berada pada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, LP2-nya disimpan sampai ada permintaan dari Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
    2. Penyimpangan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan :

      - Kelompok LP2 dengan skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa Kantor agar dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut kelas pemeriksaannya dimulai dari kelas pemeriksaan I sampai dengan VII (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09).
      - Kelompok LP2 dengan skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di Kantor agar dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya dan masing-masing diurutkan menurut kelas pemeriksaan mulai dari kelas pemeriksaan I s/d VI (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08). Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa dilakukan di tempat yang aman dalam ruangan Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan bertanggung jawab penuh untuk penyimpanan LP2 tersebut sampai selesainya pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan akan menugaskan pemeriksaan SPT dengan cara sebagai berikut :

    1. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan membuat Konsep Surat Perintah Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk dimintakan persetujuan. Bersamaan dengan itu lembar ke 3 LP2 diteruskan kepada Kepala Seksi PTU agar menyiapkan berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam LP2 dengan menggunakan buku Expedisi Permintaan Berkas Wajib Pajak.

    2. Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud, kemudian mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke 3 dengan menggunakan KP PPh 8 D

    3. Sejalan dengan itu Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan juga melakukan peminjaman berkas data kepada Kepala Subseksi Alat Keterangan dengan menggunakan KP Data 9.

    4. Setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SSP) ditanda tangani KIP serta berkas Wajib Pajak dan berkas diterima, maka kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan SPT dengan menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP), berkas Wajib Pajak, berkas data dan LP2 dalam rangkap 3 kepada petugas pemeriksa.

    5. Pembuatan Surat Perintah Pemeriksaan agar disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pemeriksa serta didasarkan pada daftar tenaga pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor Pusat.

  6. Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas pemeriksa. Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak oleh Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun pemeriksaan di Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas pemeriksa. Daftar nominatif ini di susun oleh:
    - Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kantor Wilayah.
    - Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kantor Inspeksi Pajak.
    - Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan di Kantor oleh Kantor Inspeksi Pajak.
  1. Khusus LP2 dengan skor 500 yang sudah dilaksanakan pemeriksaannya, agar diteruskan ke Pemeriksa Lapangan oleh Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB dan ke Pemeriksa kantor oleh Kepala Seksi Penetapan untuk diisi DKHP-nya LP2 dengan skor 500 adalah LP2 yang SPT-nya lebih bayar.

  2. Pengisian DKHP oleh setiap pemeriksa agar berpedoman pada petunjuk pengisian DKHP yang telah digariskan pada Surat Edaran Seri Pemeriksaan-20 lampiran 3. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor yang dilakukan oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP-nya diisi, lembar ke 1-nya harus dikirimkan kepada Kepala Seksi DL/AKPB berikut tindasan Laporan Hasil Pemeriksaannya, lembar ke-2-nya dimasukkan dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke Seksi PTU, sedangkan lembar ke-3-nya disimpan untuk pertinggal Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke 1 kepada Kantor Pusat c.q. Dit P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan tindasan Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor maupun di Lapangan.

  3. Sesuai dengan ketentuan, terhadap LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400 tidak perlu dilakukan penyaringan. Namun demikian mengingat adanya kemungkinan kesalahan perekaman oleh petugas PTU, kepada Saudara diminta, khusus untuk LP2 SPT PPh 1986, agar mengadakan pengecekan seperlunya dengan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan. Pengecekan ini agar dilakukan oleh Pemeriksa setelah SPT-nya ditugaskan pelaksanaan pemeriksaannya.

  4. Perlu ditambahkan bahwa pengiriman LP2 ini adalah pengiriman LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400 yang pertama kali dan pada saatnya Saudara akan menerima pengiriman berikutnya.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D. DJOKOMONO