Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 23/PJ.7/1990
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

30 Agustus 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.7/1990

TENTANG

PEMERIKSAAN ATAS TAHUN-TAHUN PAJAK SEBELUM DAN ATAU SESUDAH TAHUN PAJAK YANG SEDANG
DIPERIKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan atas tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, maka dengan ini diberikan penegasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat diperluas pemeriksaannya ke tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudahnya yaitu :

  1. Apabila SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang diperiksa mencantumkan adanya saldo kerugian sehingga mengakibatkan adanya kompensasi kerugian ke tahun-tahun berikutnya, kecuali atas tahun pajak yang telah daluwarsa penetapan pajaknya.

  2. Apabila perusahaan yang diperiksa melakukan merger/konsolidasi.

  3. Apabila dari pemeriksaan diperoleh temuan-temuan dan atau data/informasi yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak yang terhutang untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun yang diperiksa. 

    Untuk dapat melakukan pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi atasan dari Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan (bentuk formulir usul pemeriksaan dan persetujuan perluasan pemeriksaan adalah menurut contoh terlampir).

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan - 20) dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
Drs. MARIE MUHAMMAD

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA