Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999

Kategori : PPh

Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Subregional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 400/KMK.04/1999

TENTANG

PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI
 SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
 DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR) ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan KESR ASEAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN telah mengalami perubahan sesuai perkembangan statusnya yang semula hanya pelabuhan lokal (antar pulau/daerah) menjadi pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri (internasional);
  3. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan kembali pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah KESR ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan KESR ASEAN, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN.



Pasal 1


Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dalam Keputusan ini terdiri dari :

  1. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
  2. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
  3. Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP).


Pasal 2


(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.
(2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a) Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
b) Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


Pasal 3


(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat, termasuk pos darat dalam wilayah Kalimantan Barat.
(2) Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a) Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Malaka, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
b) Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


Pasal 4


(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya, termasuk pos darat dalam wilayah tersebut.
(2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a) Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
b) Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
c) Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang di kecuali dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


Pasal 5


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1996 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 7


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO