Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.71/1991

Kategori : KUP

Pemeriksaan Terhadap Spt Tahunan PPh 1990 Dan Tahun-Tahun Selanjutnya Yang : - Menyatakan Lebih Bayar, - Menyatakan Rugi, - Menyalahi Ketentuan Penggunaan Norma Penghitungannya. (Seri Pemeriksaan - 73)


 

28 Agustus 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.71/1991

TENTANG

PEMERIKSAAN TERHADAP SPT TAHUNAN PPh 1990 DAN TAHUN-TAHUN SELANJUTNYA YANG : - MENYATAKAN
LEBIH BAYAR, - MENYATAKAN RUGI, - MENYALAHI KETENTUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGANNYA.
(SERI PEMERIKSAAN - 73)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.71/1990, tanggal 16 April 1990 (Seri Pemeriksaan -68) telah dilakukan pengaturan tentang pemeriksaan SPT Tahunan PPh 1989 yang :

- Menyatakan lebih bayar.
- Menyatakan rugi.
- Menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan.

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut berlaku juga untuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh 1990 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang belum dilakukan perubahan.

 

Agar tidak terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya perlu diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar termasuk dalam kelompok A, penyelesaiannya tetap dilakukan melalui penelitian material sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991, tanpa memperhatikan apakah SPT Tahunan PPh tersebut juga menyatakan rugi.

  2. Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi atau SPT Tahunan PPh yang menyalahi penggunaan Norma Penghitungan, maka untuk keperluan penerbitan LP2 diminta agar Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan daftar nominatif dari Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD