Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 29/PJ.6/1996

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

25 Juni 1996


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.6/1996

TENTANG

PEREKAMAN LEMBAR STTS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa untuk meningkatkan tertib administratif penerimaan dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, diminta kepada Saudara untuk merekam lembar STTS yang telah dikembalikan oleh Bank Tempat Pembayaran baik dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader bagi yang sudah memiliki maupun perekaman secara manual, pada basis data melalui aplikasi SISMIOP.

 

Khusus untuk lembar STTS yang telah dicetak dengan menggunakan Barcode (lembar STTS PBB Tahun 1995) dan karena kesalahan program tidak dapat direkam dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader, agar dilakukan perekaman secara manual.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
ttd
 
MACHFUD SIDIK

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA