Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
"g. |
Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
|
h. |
Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang di impor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi."
|
" (4) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g, dan h dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)."
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.