Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105/PMK.06/2005
TENTANG
PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah
mengakibatkan kenaikan harga barang yang berdampak pada pengadaan
barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah;
- bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan penyesuaian harga satuan dan nilai
kontrak kegiatan pemerintah tahun anggaran 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Harga Satuan
Dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005.
Menetapkan :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual
Eceran BBM dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 Tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI
KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) |
Penyesuaian
harga satuan dan nilai kontrak selanjutnya disebut eskalasi
dalam peraturan ini adalah penyesuaian harga kontrak pengadaan barang
dan jasa pemborongan sebagai akibat kenaikan harga BBM. |
(2) |
Kontrak
adalah perjanjian mengikat antara Kuasa Pengguna Anggaran
selaku pengguna barang dan jasa pemborongan dengan kontraktor selaku
penyedia barang dan jasa pemborongan dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemborongan milik pemerintah. |
(3) |
Harga
Satuan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu. |
(4) |
Berita
acara pemeriksaan adalah dokumen yang dibuat oleh pengguna
barang dan jasa pemborongan yang ditandatangani oleh pengguna barang
dan jasa pemborongan dan penyedia barang dan jasa pemborongan yang
berisi laporan pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemborongan.
|
BAB II
SUMBER PENDANAAN
Pasal 2
Pendanaan untuk penyelesaian pembayaran eskalasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 bersumber dari :
- Sisa anggaran yang tersedia bagi Satuan Kerja bersangkutan;
- Dana yang berasal dari realokasi dana antar Satuan Kerja
pada kegiatan yang sama dalam satu provinsi, melalui revisi/pergeseran
dana pada DIPA tahun 2005, dan/atau;
- Dana yang berasal dari pengurangan volume sasaran yang
bukan merupakan pekerjaan utama;
BAB III
RUANG LINGKUP ESKALASI
Pasal 3
(1) |
Kegiatan
yang dapat dieskalasi adalah:
a. |
Pekerjaan
yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan/didasarkan atas
penawaran terhitung sebelum 1 Oktober 2005; |
b. |
Sisa
pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan sebelum 1
Oktober 2005 |
c. |
Pekerjaan
yang sedang berjalan atau yang sudah diselesaikan tetapi
dikontrakkan setelah 1 Oktober tetapi Surat Penawaran/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sebelum 1 Oktober 2005. |
|
(2) |
Permohonan
eskalasi diajukan dengan menyampaikan dokumen:
a. |
Surat
penawaran |
b. |
Kontrak |
c. |
Berita
acara status pekerjaan/mutualcheck per 1 Oktober 2005 yang
dibuat oleh pengawas lapangan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan c, sebagai dasar penentuan batas pembayaran
eskalasi; |
|
(3) |
Eskalasi
diberlakukan pada kontrak pengadaan barang dan pelaksanaan
jasa pemborongan dalam mata uang rupiah baik untuk tahun jamak
(multiyears) maupun untuk tahun tunggal (single year) yang sedang
berjalan termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri. |
(4) |
Kontrak
tahun jamak yang telah mencantumkan ketentuan eskalasi, tetap
dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut |
(5) |
Untuk
kontrak yang belum mencantumkan ketentuan mengenai perhitungan
eskalasi dapat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini. |
(6) |
Perubahan
nilai kontrak akibat eskalasi harus dituangkan dalam addendum kontrak.
|
BAB IV
TATACARA PERHITUNGAN ESKALASI DAN
PERHITUNGAN NILAI KONTRAK
Pasal 4
Tata cara perhitungan eskalasi dan perhitungan nilai kontrak diatur
sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB V
TATA CARA DAN BATAS WAKTU PENGAJUAN
REVISI DIPA DALAM RANGKA ESKALASI
Pasal 5
(1) |
Satuan
Kerja melalui Kementrian Negara /Lembaga mengajukan usul revisi
DIPA untuk realokasi atau pergeseran dana sesuai kebutuhan eskalasi
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan
Keuangan dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangan
masing-masing. |
(2) |
Dalam
rangka percepatan pelaksanaan revisi DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk Pos Pelayanan Khusus bersama DJAPK dan DJBN; |
(3) |
Untuk
DIPA daerah, usulan revisi DIPA diajukan oleh Kepala satuan Kerja
kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sepanjang
tidak mengakibatkan perubahan pagu masing-masing program, kegiatan
dan/atau jenis belanja; |
(4) |
Direktur
Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selanjutnya menelaah usulan dimaksud dan
mengesahkan revisi DIPA tersebut.
|
Pasal 6
Pengajuan usulan revisi DIPA dalam rangka eskalasi harus sudah diterima
paling lambat 30 November 2005.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd,-
JUSUF ANWAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.