Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tsb, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan uhtuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Ketentuan Pasal 2 angka 2, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, Kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI."
Ketentuan Pasal 3 angka 1 dan angka 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbungi sebagai berikut :
"Pasal 3
Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Menambah satu Pasal baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4A
(1) |
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau di dipindahtangankan. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. |
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan." |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 79
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2003
TENTANG
Pemberian fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempumakan, dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tersebut yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu untuk keperluan TNI atau POLRI yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu alat angkutan di darat, kendaraan patroli dan suku cadang dari senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta memberikan kemudahan kepada Departemen Pertahanan seperti yang diberikan kepada TNI atau POLRI karena Departemen Pertahanan juga melakukan impor dan pembelian Barang Kena Pajak Tertentu yang serupa. Di samping itu, juga memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah ini.
Memberikan perlakuan yang sama kepada Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional untuk melakukan impor atau pengadaaan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah ini dan perlakuan yang sama terhadap pemanfaatan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah ini.
Memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan, yaitu komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah ini.
Menambah jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan, yaitu suku cadang dari peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, dan memberi kemudahan kepada Departemen Pertahanan seperti yang diberikan kepada TNI, serta memberikan kemudahan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2 angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
Perubahan terhadap pihak yang menyerahkan jasa dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia, yang semula dilaksanakan hanya oleh TNI, diubah sehingga menjadi dapat dilaksanakan oleh siapapun sepanjang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
Perubahan redaksi pada Pasal 1 angka 7, Pasal 2 angka 8 dan Pasal 3 angka 8, yaitu dengan menambahkan kalimat "untuk mendukung pertahanan nasional" hal ini sesuai yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, pada ketentuan mengenai impor dan atau penyerahan peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia, dan jasa penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal I
Yang dimaksud dengan alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air termasuk didalamnya adalah kapal perang dan yang dimaksud dengan alat angkutan udara termasuk didalamnya adalah Pesawat Tempur. Sedangkan yang dimaksud dengan alat angkutan di darat adalah kendaraan angkutan pasukan. Yang dimaksud pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4302
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.