Peraturan Pemerintah Nomor : 43 TAHUN 2003

Kategori : PPN

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu rnenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentangKelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN No. 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 2000 No. 261, TLN No. 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 No. 7, TLN No. 4259);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yanq dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder;
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan dan station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
  2. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus ipi atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau degan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel /semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
  2. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel /semi diesel) dengan system 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
  1. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
  2. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan system 2 (dua) gandar (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
  3. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel /semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
(5)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
  1. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silindernya lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
  2. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termsuk pengemudi, dengan motor cetus api, berupa sedan atau station wagondan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagondengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
  3. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
  4. trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."

 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 94



PENJELASAN
ATAS

PFRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Seiring perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan kebutuhan masyarakat atas kendaraan bermotor, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, dipandanq perlu untuk menyesuaikan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yanq dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyesuaian tersebut meliputi :

  1. Menghapuskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua isi silinder. Sedangkan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/serni diesel), dengan semua kapasitas isi silinder tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).

  2. Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4312