Peraturan Pemerintah Nomor : 43 TAHUN 2003
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu rnenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentangKelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN No. 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 2000 No. 261, TLN No. 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 No. 7, TLN No. 4259);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yanq dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah: |
|
|
(2) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah: |
|
|
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: |
|
|
(4) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: |
|
|
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. |
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah: |
|
|
(7) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah: |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 94
PENJELASAN
ATAS
PFRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Seiring perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan kebutuhan masyarakat atas kendaraan bermotor, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, dipandanq perlu untuk menyesuaikan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yanq dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penyesuaian tersebut meliputi :
-
Menghapuskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua isi silinder. Sedangkan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/serni diesel), dengan semua kapasitas isi silinder tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
-
Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Pasal I
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4312
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.