KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA.
-
Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator adalah Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam pembentukan Kabinet Gotong Royong.
-
Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) adalah barang tidak bergerak, barang bergerak, hewan, ikan, tanaman dan barang persediaan yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta perolehan lain yang sah. Dalam hubungan ini tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara) dan Barang Milik/kekayaan Pemerintah Daerah.
-
Barang tidak bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan, antara lain tanah dan bangunan atau barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.
-
Barang bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, seperti alat pengangkutan, alat kesehatan dan peralatan lainnya.
-
Hewan, ikan, dan tanaman adalah BM/KN yang terdiri dari hewan piaraan seperti anjing dan kuda, ternak seperti ternak potong, ternak perah dan ternak unggas, ikan dan udang, serta tanaman perkebunan dan hortikultura dan tanaman lainnya.
-
Barang Persediaan BM/KN adalah barang habis pakai seperti bahan bangunan dan konstruksi, bahan kimia, bahan peledak, bahan bakar dan pelumas, bahan baku, bahan kimia nuklir, suku cadang alat angkutan, suku cadang alat besar, suku cadang alat kedokteran, suku cadang alat laboratorium, suku cadang alat pemancar, suku cadang alat studio dan komunikasi, suku cadang alat pertanian, suku cadang alat bengkel, alat/bahan untuk kegiatan kantor dan barang tak habis pakai, seperti komponen peralatan dan jembatan, serta barang bekas dipakai seperti komponen bekas dan pipa bekas.
-
Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN sehingga secara administrasi dan fisik berada dalam keadaan tetap utuh, tidak rusak dan tidak hilang.
-
Penghapusan BM/KN adalah tindakan dari pejabat yang berwenang dengan suatu Keputusan menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang (UPB), Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI), Penguasa Barang Investasi (PBI), dan atau Pembina Barang Inventaris (PEBIN) dari kewajiban pertanggungjawaban baik administrasi maupun fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengalihan BM/KN adalah tindakan penyerahan BM/KN dari Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator kepada Instansi Penerima berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Pembina Umum BM/KN adalah Presiden Republik Indonesia yang secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
-
PEBIN adalah pimpinan departemen yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan barang inventaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
PBI adalah pejabat struktural satuan organisasi eselon I (satu) yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan umum pengelolaan BM/KN di lingkungan unit kerjanya, meliputi pelaksanaan pengurusan/pengendalian dan penghapusan BM/KN.
-
PPBI adalah pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari PBI yang bertanggung jawab secara operasional dalam pengelolaan BM/KN yang secara fungsional dijabat oleh pejabat struktural eselon II (dua) yang ditetapkan untuk tugas tersebut.
-
UPB adalah satuan Kerja/Proyek, Pejabat/Pegawai yang diberi wewenang oleh PPBI untuk mengurus, menggunakan dan mempertanggungjawabkan BM/KN sesuai petunjuk yang ditetapkan.
-
Instansi Penerima adalah instansi-instansi yang menerima pengalihan BM/KN.
-
Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan adalah Sub Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 yang bertugas menyelesaikan penataan dibidang kekayaan negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koodinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
-
Tim Penghapusan/Pengalihan BM/KN yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim Penghapusan/Pengalihan BM/KN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.
Obyek penghapusan dan peralihan BM/KN adalah BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001.
Pejabat yang bertanggung jawab atas BM/KN pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, wajib:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.