Peraturan Pemerintah Nomor : 6 TAHUN 2003
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4176);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen), adalah : |
|
|
(2) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah: |
|
|
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah: |
|
|
(4) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah: |
|
|
(5) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah: |
|
|
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah: |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
pada tanggal 20 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 7
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR 6 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut masih belum sesuai dengan tujuan dalam pengenaannya, terbukti dengan masih banyaknya masukan atau usulan dari masyarakat terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan dan untuk lebih kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, yang meliputi;
- Menghapus kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dirasa tidak tepat lagi digolongkan sebagai barang mewah.
- Menyesuaikan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dengan golongan tarif yang sesuai.
Pasal I
Cukup Jelas
Pasal II
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4259
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.