Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125/KMK.04/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2000
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT
YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini perlu dilakukan perubahan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrasi Yang Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) |
Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol berdasarkan tarif spesifik.
|
(2) |
Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan A1, A2, B1, B2 dan C dan konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini."
|
|
2. |
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.