Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.
|
(2) |
Kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak Dana Pensiun disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan.
|
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
|
(1) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b harus memuat :
|
(2) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
|
(1) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus laporan keuangan asli.
|
(2) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus disertai data elektronik yang sama dengan data pada laporan keuangan tersebut
|
(1) | Dalam rangka audit atas laporan keuangan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) huruf b, Dewan Pengawas Dana Pensiun dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal :
|
(2) |
Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut.
|
(1) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun.
|
(2) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan..
|
(3) |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun.
|
(4) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :
|
(1) |
Dalam hal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
(2) | Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah :
|
(3) |
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
(4) |
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kas Negara.
|
(5) |
Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan Pendiri kepada Direktur Dana Pensiun.
|
(1) |
Penyampaian laporan keuangan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
|
(2) |
Dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.
|
(1) |
Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.
|
(2) |
Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun.
|
(1) |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/ KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.017/1997 dinyatakan tidak berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun buku 2003.
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mulai berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun buku 2002.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.