Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 826/KMK.04/1984
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA
DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif penyusutan yang lebih tinggi;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.
Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.
Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.