Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 678/KMK.01/1985
Tata Laksana Impor Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Di Biayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 678/KMK.01/1985
TENTANG
TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK
PEMERINTAH YANG DI BIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana Bantuan/pinjaman luar negeri, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap
"BANTUAN LUAR NEGERI"
---------------------------------------------------- oleh Bank Indonesia.
LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.