Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.00/1989

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 Tanggal 22 Desember 1988


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/KMK.00/1989

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988
TANGGAL 22 DESEMBER 1988

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dengan diberlakukannya Buku Tarif Bea dan masuk Indonesia Tahun 1989 mulai tanggal 1 Januari 1989 maka dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;


Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988 TANGGAL 22 DESEMBER 1988.



Pasal I


Menyempurnakan ketentuan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 sehingga menjadi sebagai berikut :


"Pasal 1

Terhadap impor barang yang dipergunakan untuk membuat/mengemas barang ekspor berupa :

  1. Kemasan air mineral dengan nomor pos tarif ex 3923.30.000;
  2. Kemasan tahang latex dengan nomor pos tarif ex 7310.10.100;
  3. Kelos, kumparan, gelendong dan alat penunjang semacam itu, terbuat dari besi atau baja dengan nomor pos tarif ex 7326.90.000;
  4. Kelos, kumparan, gelendong dan alat penunjang semacam itu, terbuat dari alumunium dengan nomor pos tarif ex 7616.90.900;
  5. Kelos, kumparan, gelendong dan alat penunjang semacam itu, terbuat dari plastik dengan nomor pos tarif ex 3923.40.000;
  6. Kumparan, gelendong, penggulung benang jahit dan yang semacam itu dari kayu bubut dengan nomor pos tarif ex 4421.90.700;
  7. Kelos, kumparan, gelendong dan alat penunjang semacam itu dari pulp kertas, kertas atau kertas karton (dilubangi, dikeraskan atau tidak) dari jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil dengan nomor pos tarif ex 4822.10.000;
  8. Bentukan ("moulds") sebagaimana dimaksud dalam nomor pos tarif ex 8480.41.000, ex 8480.49.000, ex 8480.50.000, ex 8480.60.000, ex 8480.71.000 dan ex 8480.79.000;
  9. Acuan ("dies") sebagaimana dimaksud dalam nomor pos tarif ex 8207.20.000;

dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.

 


Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN