Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.01/1989
Penetapan Besarnya Provisi Atas Pengurusan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Umum Pos Dan Giro
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 325/KMK.01/1989
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen Keuangan di bidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima setoran bea masuk;
- bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan jasa (provisi);
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.
Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).
Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.