Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991

Kategori : PBB

Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1147/KMK.04/1991

TENTANG

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya di bidang usaha perkebunan, perhutanan, tambak, perikanan, peternakan dan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1324/KMK.04/1988 yang telah diralat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa untuk memudahkan aparatur perpajakan dalam pelaksanaan tugas dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dipandang perlu mengatur kembali penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

  1. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71);
  3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 33).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 


Pasal 1


Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 2


Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.



Pasal 3


(1) Obyek Pajak tertentu bernilai tinggi, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan cara penilaian individual.
(2) Obyek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 4


Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1324/KMK.04/1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 tentang Ralat Atas Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1324/KMK.04/1988 tanggal 26 Desember 1988, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN