Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1072/KMK.00/1992

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 Tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1072/KMK.00/1992

TENTANG

PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 737/KMK.00/1991
TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau, dipandang perlu menjamin kelancaran arus barang impor untuk kegiatan konstruksi dan operasional pembangunan Propinsi Riau, dengan menetapkan pengimporan barang-barang keperluan tersebut, tidak dipersyaratkan pemeriksaan pra pengapalan (pra shipment inspection) oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah di negara (tempat) barang ekspor dilakukan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor;

 

Memperhatikan :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 737/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR.



Pasal I


Menyempurnakan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean di Bidang Impor dengan menambah huruf o baru yang berbunyi sebagai berikut:

  1. bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang diperlukan untuk kegiatan konstruksi dan kegiatan operasional dalam rangka proyek pengembangan Propinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Propinsi Riau.



Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN