Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
72/KMK.01/1996

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/KMK.01/1996

TENTANG

BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUK
BEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan diberlakukannya hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971;
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996.
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUK BEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA.


Pasal 1
 
(1)
Kepada pegawai yang tidak masuk bekerja/kuliah/belajar di bayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja/kuliah/belajar dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena ditugaskan secara kedinasan atau menjalankan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2)
Kepada pegawai yang terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dibayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 1,25 % (satu seperempat perseratus) untuk tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena dinas yang menyebabkan ia terlambat masuk atau meninggalkan tempat kerja/kuliah/belajar sebelum waktunya.


Pasal 2

Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam hubungan pemberian Tunjangan khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tetap berlaku dengan menyesuaikan kepada Keputusan ini.


Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-401/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA