Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.05/1996

Kategori : Lainnya

Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/KMK.05/1996

TENTANG

BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,
DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2881) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3292);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah :
    1. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    2. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
    3. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
    4. Barang yang dikirim melalui Pos :
      1) yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
      2) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari Kantor Pos.
  3. Barang yang Dikuasai Negara adalah :
    1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
    2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
    3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
  4. Barang yang Menjadi Milik Negara adalah :
    1. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    3. Barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    4. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    5. Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
    6. Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
  5. Lelang umum adalah penjualan barang melalui kantor lelang negara;
  6. Harga terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.



Pasal 2

(1) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
(2) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur JenderalBea dan Cukai dan dipungut sewa gudang.



Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan pelelangan pertama, oleh pemilik atau kuasanya dapat :
  1. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
  2. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;
  3. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
  4. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  5. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.



Pasal 4

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang :

  1. busuk, segera dimusnahkan;
  2. merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
  3. karena sifatnya tidak tahan lama, rusak berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
  4. merupakan barang yang dilarang, dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku; atau
  5. merupakan barang yang dibatasi, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

 


Pasal 5

(1)

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean.

(2)

Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang berisi barang siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

(3)

Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemilik barang.



Pasal 6

Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai segera diberitahukan kepada Departemen atau instansi yang mengimpor barang tersebut bahwa peruntukannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.



BAB III

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA


Pasal 7

(1) Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara.
(2)

Barang yang Dikuasai Negara yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang.



Pasal 8

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada :
  1. pemilik dari barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberikan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau
  2. pemilik dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan menyebutkan alasannya.
(2)

Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui papan pengumuman atau media massa.



Pasal 9

(1) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :
  1. telah dilunasi Bea Masuk yang terutang; dan
  2. apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor.
(2)

Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :

  1. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;
  2. telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan
  3. telah dilunasi Bea Masuk yang terutang.



Pasal 10

Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang :

  1. busuk, segera dimusnahkan;
  2. merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrasi yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
  3. karena sifatnya tidak tahan lama, rusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
  4. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  5. merupakan barang yang dibatasi, dinyatakan menjadi milik Negara.

 


Pasal 11

(1)

Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean.

(2)

Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara dibuatkan Rencana Pelelangan barang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c.

(3)

Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemilik barang.



BAB IV

PELELANGAN


Pasal 12

(1) Harga terendah untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi :
  1. Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22;
  2. sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk selama-lamanya 2 (dua) bulan;
  3. sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean; dan
  4. biaya pencacahan dan penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2)

Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan.

(3) Penetapan harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.



Pasal 13

(1)

Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dilakukan pelelangan kedua.

(2)

Apabila pada waktu pelelangan kedua harga terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean mengusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang atau ditentukan peruntukannya lebih lanjut.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean.



Pasal 14

(1)

Hasil pelelangan setelah dikurangi dengan Bea Masuk, Cukai, PPN PPn BM, dan PPh Pasal 22, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk diterimakan kepada pemiliknya.

(2)

Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.

(3)

Sisa uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.



Pasal 15

Jumlah penerimaan negara yang berasal dari lelang berupa Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 disetor seluruhnya ke Kas Negara.



BAB V

BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA


Pasal 16

(1) Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara.
(2)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.

(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk ditentukan peruntukannya.



BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 17

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.



Pasal 18

Pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.



Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 897/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD