Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/KMK.05/1996
TENTANG
BUKU CATATAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN.
(1) |
Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP).
|
(2) |
BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
- buku atau formulir; atau
- rekaman pada media elektronik.
|
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a yang berupa:
- BCP untuk Dokumen Pemberitahuan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
- BCP untuk Jaminan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II
- BCP untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
- BCP untuk Barang yang Dikuasai Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV.
- BCP untuk Barang yang Menjadi Milik Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
(1) |
Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang bersangkutan.
|
(2) |
Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai berikut:
|
- data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dan
- data baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf.
|
Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.