Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(2) |
Dalam hal tertentu, terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang.
|
(1) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang: |
|
|
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: |
|
|
(3) |
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
|
(4) |
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.
|
(5) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor.
|
(1) | Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: |
|
|
(2) |
Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor sebagaimana contoh pada Lampiran keputusan ini.
|
(3) |
LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima):
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.