Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996
Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 487/KMK.05/1996
TENTANG
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan arus dokumen, dipandang perlu mengatur tata cara pemeriksaan pabean atas barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR.
(1) |
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Dalam hal tertentu, terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang: |
|
|
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: |
|
|
(3) |
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. |
(4) |
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean. |
(5) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor. |
(1) | Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: |
|
|
(2) |
Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor sebagaimana contoh pada Lampiran keputusan ini. |
(3) |
LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima): |
|
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.