Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
|
(2)
|
Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar.
|
(3)
|
PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor :
|
(1)
|
PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
|
(2)
|
Diluar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor.
|
(3)
|
PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, pelunasannya dilakukan di Kantor.
|
(4)
|
PEB selain dari PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PEBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 langsung diajukan untuk didaftarkan ke Kantor.
|
(1)
|
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.
|
(2)
|
Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
|
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan :
|
(1)
|
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB, PEBT, atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.
|
(2)
|
Apabila barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM, disamping menggunakan PEB atau PEBT, juga disertai dengan CTPS sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
(3)
|
Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dan/atau PEBT dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh Konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini.
|
(4)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
|
(1)
|
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(2)
|
Terhadap barang ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik barang.
|
(1)
|
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah PEB atau PEBT didaftarkan dan diajukan ke Kantor untuk mendapatkan persetujuan muat.
|
(2)
|
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap :
|
(3)
|
Kelengkapan dokumen pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa :
|
(1)
|
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor.
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada PEB atau PEBT, dan Dokumen Pelengkap Pabean barang ekspor yang bersangkutan.
|
(3)
|
Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) oleh eksportir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV keputusan ini.
|
(4)
|
PPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh eksportir paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan.
|
(5)
|
Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E.
|
(6)
|
Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pemeriksaan kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor.
|
(1)
|
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.
|
(2)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
|
(1)
|
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB atau PEBT didaftarkan.
|
(2)
|
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
(1)
|
Pembetulan atau perubahan isi PEB atau PEBT dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB atau PEBT didaftarkan.
|
(2)
|
Dalam hal pembetulan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
(1)
|
Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang di angkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang di angkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
|
(2)
|
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui laut sekurang-kurangnya mencantumkan :
|
(3)
|
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui udara sekurang-kurangnya mencantumkan :
|
(4)
|
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sarana Pengangkut melalui darat sekurang-kurangnya mencantumkan :
|
(5)
|
Pengangkut yang tidak mengajukan manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
(1)
|
Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB atau PEBT barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
|
(2)
|
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari beberapa PEB atau PEBT, pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB dan/atau PEBT.
|
(1)
|
Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan dengan menggunakan pemberitahuan sebagaimana contoh dalam Lampiran V keputusan ini.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.