Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996
Tata Laksana Impor Sementara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 574/KMK.05/1996
TENTANG
TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana impor sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Nomor Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Diekspor Kembali adalah pengiriman kembali barang impor ke luar Daerah Pabean.
- Pengeluaran adalah pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
- Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Barang impor dapat dikeluarkan sebagian barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan :
- tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara;
- dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk kecuali karena harus dalam penggunaan;
- jelas identitasnya;
- ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(1) | Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk. |
(2) | Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah : |
|
|
(3) | Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah : |
|
(1) |
Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala kantor. |
(2) |
Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala kantor tempat pemasukan barang adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. |
(1) |
Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan, sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. |
(2) |
Jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. |
(3) |
Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar. |
(1) |
Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara. |
(2) | Dalam hal barang impor sementara mendapatkan pembebasan Bea Masuk, lmportir mengajukan PIB dan jaminan kepada Kepala Kantor. |
(3) | Dalam hal barang impor sementara tersebut mendapatkan keringanan, importir mengajukan PIB dan tanda terima pembayaran beserta jaminan. |
(4) |
hadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, serta identitas barang impor sementara tersebut, dan apabila diperlukan Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang impor sementara dapat dikenali identitasnya. |
(5) |
Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran, berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaian impor sementaranya. |
(1) |
Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. |
(2) |
Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan. |
Selama berlakunya izin impor sementara, barang impor sementara dapat dipindah lokasikan ke tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(1) |
Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara beserta dokumennya sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi. |
(2) |
Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran atas izin impor sementara, importir atau pihak yang menguasai barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Penyelesaian barang impor sementara dilakukan dengan cara : |
|
|
(2) | Terhadap barang impor sementara yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara diimpor untuk dipakai, berlaku ketentuan sebagai berikut : |
|
(1) | Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal : |
|
|
(2) |
Dalam hal barang impor sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur, barang impor sementara dianggap telah diselesaikan setelah diserahkan bukti-bukti yang diperlukan dan jaminan dikembalikan. |
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumumannya Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.