Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkan suatu pemberitahuan berupa manifes barang impor (inward manifest) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
|
(2) |
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan bersama-sama dengan penyerahan manifes barang impor tujuan Kantor yang bersangkutan.
|
(1) |
Sementara menunggu pemuatan, barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
|
(2) |
Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor.
|
(1) |
Sebelum barang impor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa manifes (outward manifest) kepada pejabat Bea dan Cukai dari Kantor yang mengawasi TPS yang bersangkutan.
|
(2) |
Sebelum barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS.
|
(1) |
Atas pengangkutan barang impor yang diangkut lanjut ke tempat lain di Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengangkut tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.
|
(2) |
Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik barang atau kuasanya, selain wajib mengajukan BC1.2 yang bersangkutan juga wajib mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang.
|
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis.
|
(1) |
Pengangkut tidak wajib mengajukan pemberitahuan pabean terhadap barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus, apabila Sarana Pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar/muat.
|
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.