Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.05/1996
Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 575/KMK.05/1996
TENTANG
TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tatalaksana pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut barang impor atau barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Barang yang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu Kantor ke Kantor lain tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu;
- Barang Yang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu Kantor ke Kantor lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu;
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
(1) |
Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkan suatu pemberitahuan berupa manifes barang impor (inward manifest) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean. |
(2) |
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan bersama-sama dengan penyerahan manifes barang impor tujuan Kantor yang bersangkutan. |
(1) |
Sementara menunggu pemuatan, barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). |
(2) |
Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor. |
(1) |
Sebelum barang impor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa manifes (outward manifest) kepada pejabat Bea dan Cukai dari Kantor yang mengawasi TPS yang bersangkutan. |
(2) |
Sebelum barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS. |
Sebelum barang impor dan/atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan:
- pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dengan menggunakan formulir BC1.2 sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini; dan/atau
- pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut.
(1) |
Atas pengangkutan barang impor yang diangkut lanjut ke tempat lain di Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengangkut tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. |
(2) |
Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik barang atau kuasanya, selain wajib mengajukan BC1.2 yang bersangkutan juga wajib mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang. |
(3) |
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis. |
(1) |
Pengangkut tidak wajib mengajukan pemberitahuan pabean terhadap barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus, apabila Sarana Pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar/muat. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.