Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Sanksi Administrasi berupa denda dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang.
|
(2) |
Pengenaan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan.
|
(1) | Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (5) Undang-undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Nota Pembetulan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. |
(2) | Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(3) | Pelunasan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(1) |
Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), atau Pasal 91 ayat (4) Undang-undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
(2) |
SPSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi.
|
(3) |
Pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membayar denda administrasi sebagaimana tercantum dalam SPSA dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPSA.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.